Profil Perusahaan

Sejarah

Awal pendirian PT. BPR Syariah Baiturridha merupakan adanya kepedulian dari pemilik Hotel Panghegar Group untuk memberikan layanan jasa perbankan dengan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan untuk menghindari kegiatan muamalah dari unsur ribawi (bunga), maisyir, gharar dan spekulasi.

Awal pendirian PT. BPR Syariah Baiturridha merupakan adanya kepedulian dari pemilik Hotel Panghegar Group untuk memberikan layanan jasa perbankan dengan prinsip bagi hasil (profit sharing) dan untuk menghindari kegiatan muamalah dari unsur ribawi (bunga), maisyir, gharar dan spekulasi.

  • Akta notaris nomor 65 tanggal 15 September 1992 oleh Notaris Wiratni Ahmadi, SH.
  • Izin prinsip Bank Indonesia Nomor : 25/900/UPBD/PBPR tanggal 3 Maret 1993 dan Nomor 25/336/UPBD/PBPR/Bd tanggal 12 Maret 1993.
  • Izin Usaha Bank Indonesia Nomor 26/66/UPBD/PBPR/Bd tanggal 27 Juli 1993.
  • Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor C2-1941 HT.01.01. TH.1993 tanggal 3 April 1993.

PT. BPR Syariah Baiturridha mulai efektif beroperasi untuk memberikan layanan jasa perbankan dengan prinsip syariah dimulai pada tahun 1993. Dalam perjalanannya PT. BPR Syariah Baiturridha mengalami pasang surut. Hal ini dikarenakan BPR Syariah merupakan institusi keuangan baru.

Sesuai dengan undang-undang Nomor 16 tahun 2001 jo undang-undang Nomor 28 tahun 2004 tentang Yayasan yang menyatakan bahwa yayasan tidak dapat melaksanakan kegiatan usaha secara langsung melainkan harus melalui badan usaha lain. Maka Yayasan Bina Kerta Raharja Karyawan Kereta Api (BKRKA) yang berdiri tanggal 1 Oktober 1967 dengan akta Notaris Noezar, SH., Nomor 37 tanggal 25 Oktober 1967 yang selama ini melakukan kegiatan simpan pinjam dengan pegawai PT. Kereta Api (Persero) tidak bisa lagi melakukan kegiatan tersebut. Hal ini sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Kls IA Bandung Nomor 269/PDT/P/2008/PN.Bdg tanggal 16 Desember 2008 telah dibubarkan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk mengakomodasi seluruh kegiatan simpan pinjam yang selama ini dilaksanakan oleh Yayasan BKRKA akan ditampung oleh badan usaha baru yang merupakan hasil akuisisi yaitu PT. BPR Syariah Baiturridha yang berkedudukan di Komplek Bumi Indah H.7 Jalan Raya Cibeureum Cimahi. Akuisisi PT. BPR Syariah Baiturridha oleh Yayasan Pusaka berdasarkan :

  • Surat Keputusan Dewan Pembina Yayasan Nomor 03/SK/PEMB.YP/XI/2007 tentang pembelian PT. BPR Syariah Baiturridha.
  • Surat dari Bank Indonesia Nomor 10/36/DPBS/PAdBS/Bd tanggal 7 April 2008 tentang persetujuan izin akuisisi saham PT. BPR Syariah Baiturridha.

Pada tanggal 1 Juni 2008, kegiatan simpan pinjam dari Yayasan BKRKA mulai dipindahkan (migrasi) kepada PT. BPR Syariah Baiturridha secara bertahap yang diawali dari Kantor Pusat, Kantor DAOP 2 dan DAOP 3 Cirebon. Untuk memberikan pelayanan dan mendekatkan dengan nasabah di Kota Bandung, khususnya dengan Pegawai PT. Kereta Api (Persero), maka pada tanggal 1 Desember 2008 dilakukan pindah alamat kantor dari Komplek Bumi Indah H.7 Jalan Raya Cibeureum Cimahi ke alamat Jalan Tamansari No. 30 Bandung sesuai dengan surat persetujuan dari Bank Indonesia Bandung Nomor 10/110/DPbS/PAdBS/Bd tanggal 20 Nopember 2008 perihal persetujuan pemindahan alamat kantor pusat PT.BPR Syariah Baiturridha.

Seiring dengan perkembangan usaha dan dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada nasabah khususnya karyawan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), maka dengan dukungan penuh dari Yayasan Pusaka sebagai pemegang saham pengendali, PT. BPR Syariah Baiturridha Pusaka kemudian memindahkan alamat kantornya ke Jl. Kebon Jukut no. 25 Kav. No. 4 Bandung, yang berdekatan dengan Kantor Pusat PT. Kereta Api Indonesia (Persero). Dan hal ini telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia Bandung.