Pembiayaan Ijarah Multijasa
Akad pembiayaan dimana bank memberikan kepada nasabah dalam rangka memperoleh manfaat atas suatu jasa. Dalam pembiayaan ijarah multijasa tersebut bank dapat memperoleh imbalan jasa/ujrah atau fee. Pembiayaan Ijarah Multijasa diperuntukan untuk pelayanan Pendidikan, Kesehatan, Ibadah Haji & Umrah, Ketenagakerjaan dan Kepariwisataan.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :