Produk

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah

Dalam istilah perbankan syariah, mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal / shahhibul mal yaitu BPRS Baiturridha Pusaka dengan orang yang ahli dalam mengelola uang / mudharib yaitu Nasabah dimana pembiayaan ini diperuntukkan untuk modal usaha/kerja Nasabah. Dimana keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama (revenue sharing).

Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :

  • KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Slip Gaji / Bukti Usaha
  • Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
  • Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan