Pembiayaan Mudharabah
Dalam istilah perbankan syariah, mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik modal / shahhibul mal yaitu BPRS Baiturridha Pusaka dengan orang yang ahli dalam mengelola uang / mudharib yaitu Nasabah dimana pembiayaan ini diperuntukkan untuk modal usaha/kerja Nasabah. Dimana keuntungan dari usaha tersebut dibagi sesuai nisbah yang telah disepakati bersama (revenue sharing).
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :