Produk

Pembiayaan Murabahah

Pembiayaan Murabahah

Dalam istilah perbankan syariah maknanya akad jual beli atas barang tertentu, di mana pihak BPRS Baiturridha Pusaka (sebagai penjual) menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada Nasabah (sebagai pembeli) kemudian pihak bank mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu dan juga telah disepakati oleh penjual dan pembeli.

Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :

  • KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Slip Gaji / Bukti Usaha
  • Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
  • Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan

Ilustrasi Pembiayaan

Contoh pembiayaan ini adalah pembiayaan penggunaan dananya diperuntukkan pembelian kendaraan bermotor roda dua (motor), roda empat (mobil), pembelian Rumah (non KPR), pembelian barang dagang, dan juga pembelian barang konsumtif (TV, Handphone, dan lainnya).