Pembiayaan Murabahah
Dalam istilah perbankan syariah maknanya akad jual beli atas barang tertentu, di mana pihak BPRS Baiturridha Pusaka (sebagai penjual) menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian barang kepada Nasabah (sebagai pembeli) kemudian pihak bank mensyaratkan atasnya laba/keuntungan dalam jumlah tertentu dan juga telah disepakati oleh penjual dan pembeli.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :
Ilustrasi Pembiayaan
Contoh pembiayaan ini adalah pembiayaan penggunaan dananya diperuntukkan pembelian kendaraan bermotor roda dua (motor), roda empat (mobil), pembelian Rumah (non KPR), pembelian barang dagang, dan juga pembelian barang konsumtif (TV, Handphone, dan lainnya).