Pembiayaan Musyarakah
Dalam istilah perbankan syariah maknanya adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :