Produk

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah

Dalam istilah perbankan syariah maknanya adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, yang masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dari resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

Persyaratan untuk pengajuan pembiayaan :

  • KTP/SIM/Passport Suami Istri yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Surat Nikah
  • Slip Gaji / Bukti Usaha
  • Surat Keterangan Bekerja / Legalitas Usaha
  • Dokumen Agunan (BPKB, SHM)
  • Mengisi Formulir Aplikasi Pembiayaan