Taqarub - Tabungan Qurban Baiturridha
Tabungan/Simpanan berjangka dengan akad mudharabah mutlaqah ini merupakan Simpanan / Titipan perorangan atau kelompok yang diperuntukkan untuk pembelian hewan Qurban.
Dengan tujuan memudahkan Nasabah yang mempunyai rencana / berniat untuk melaksanakan Ibadah Qurban secara terencana.
Keistimewaan Taqarub - Tabungan Qurban Baiturridha antara lain:
- Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Dikelola secara Syariah dan mendapatkan bagi hasil yang cukup menarik atas saldo yang mengendap.
- Setoran awal terjangkau
- Nominal setoran berikutnya sesuai dengan target anggaran keperluan ibadah Qurban yang dikehendaki
- Hanya dapat dicairkan setahun sekali pada saat menjelang pembelian hewan qurban
- Pembelian hewan Qurban dan penyerahan kepada yang berhak menerima dapat melalui PT BPRS Baiturridha Pusaka
- Bebas biaya administrasi bulanan
Persyaratan & Fasilitas
- KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku
- Mengisi Aplikasi Tabungan dan KYC
- Setoran awal Rp. 100.000,-
- Buku Tabungan
- Jangka Waktu minimal 1 (satu) Tahun