Taqarub - Tabungan Qurban Baiturridha
Tabungan/Simpanan berjangka dengan akad mudharabah mutlaqah ini merupakan Simpanan / Titipan perorangan atau kelompok yang diperuntukkan untuk pembelian hewan Qurban.
Dengan tujuan memudahkan Nasabah yang mempunyai rencana / berniat untuk melaksanakan Ibadah Qurban secara terencana.
Keistimewaan Taqarub - Tabungan Qurban Baiturridha antara lain:
	-  Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
-  Dikelola secara Syariah dan mendapatkan bagi hasil yang cukup menarik atas saldo yang mengendap.
-  Setoran awal terjangkau
-  Nominal setoran berikutnya sesuai dengan target anggaran keperluan ibadah Qurban yang dikehendaki
-  Hanya dapat dicairkan setahun sekali pada saat menjelang pembelian hewan qurban
-  Pembelian hewan Qurban dan penyerahan kepada yang berhak menerima dapat melalui PT BPRS Baiturridha Pusaka
-  Bebas biaya administrasi bulanan
Persyaratan & Fasilitas
	-  KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku
-  Mengisi Aplikasi Tabungan dan KYC
-  Setoran awal Rp. 100.000,-
-  Buku Tabungan
-  Jangka Waktu minimal 1 (satu) Tahun