Tabungan/Simpanan berjangka dengan akad mudharabah mutlaqah ini diperuntukkan untuk masyarakat yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah Haji dan Umrah secara terencana.
Keistimewaan Pembukaan Tabungan Haji & Umroh antara lain:
- Dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
- Dikelola secara Syariah dan mendapatkan bagi hasil yang cukup menarik atas saldo yang mengendap.
- Setoran awal terjangkau
- Nominal setoran berikutnya minimal Rp. 100.000,-
- Bebas biaya administrasi bulanan
- Jaringan rekanan KBIH dan Travel Umrah di Kota/Kabupaten Bandung
Persyaratan & Fasilitas
- KTP/Kartu Identitas yang masih berlaku
- Mengisi Aplikasi Tabungan dan KYC
- Setoran awal Rp. 100.000,-
- Buku Tabungan
- Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah Rp 25,000,000.00 atau sesuai ketentuan Kementerian Agama RI.